Laman

Senin, 28 Maret 2011

BAB 2. WAWASAN NUSANTARA


BAB 2. WAWASAN NUSANTARA

-          Pengertian Wawasan nusantara.

Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.

Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.

Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:

  1. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
  2. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.

-          WAWASAN – WAWAS MAWAS - MELIHAT

Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.
Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehinga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaanya.Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa :
1.   Bumi/ruang dimana bangsa itu hidup
2.    Jiwa, tekad dan semangat manusia / rakyat
3.    Lingkungan


-          NUSANTARA – NUSA - ANTARA

Nusantara adalah nusa- antara mempunyai arti yaitu dari luar dan dari dalam.
Pengertian Nusantara dari luar → terdiri dari dua benua dan samudera.
Pengertian Nusantara dari dalam → Indonesia memiliki beribu- ribu pulau
Jadi pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografisnya berdasarkan UUD 1945 dan juga berdasarkan pancasila.
Dalam pelajksanaannya wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
1.Dari luar→ Nusantara terdiri dari 2 benua yaitu benua hindia dan juga benua Australia.
2.Dari dalam→Nusantara terdiri dari pulau- pulau/ beribu- ribu pulau baik pulau- pulau besar maupun pulau- pulau kecil.
Dalam wawasan Nusantara Indonesia memiliki beribu- ribu pulau.
Menurut badan Hidrologis AL, pulau Indonesia berjumlah 17334 pulau, sedangkan menurut Lembahas pulau yang dimiliki Indonesia berjumlah 17508 pulau.

-          ARTI DAN LUAS WAWASAN NUSANTARA INDONESIA
Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
·         Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
  • Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
  • Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
  1. Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
  2. Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
  3. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
-          PULAU-PULAU
Pulau adalah sebidang tanah yang lebih kecil dari benua dan lebih besar dari karang, yang dikelilingi air. Kumpulan beberapa pulau dinamakan pulau-pulau atau kepulauan (bahasa Inggris: archipelago).
Konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional tahun 1982 (UNCLOS ’82) pasal 121 mendefinisikan pulau (Ingg.: island) sebagai "daratan yang terbentuk secara alami dan dikelilingi oleh air, dan selalu di atas muka air pada saat pasang naik tertinggi". Dengan kata lain, sebuah pulau tidak boleh tenggelam pada saat air pasang naik. Implikasinya, ada empat syarat yang harus dipenuhi agar dapat disebut sebagai 'pulau', yakni:
  • memiliki lahan daratan
  • terbentuk secara alami, bukan lahan reklamasi
  • dikelilingi oleh air, baik air asin (laut) maupun tawar
  • selalu berada di atas garis pasang tinggi.
Dengan demikian, gosong pasir, lumpur ataupun karang, yang terendam air pasang tinggi, menurut definisi di atas tak dapat disebut sebagai pulau. Begitupun gosong lumpur atau paparan lumpur yang ditumbuhi mangrove, yang terendam oleh air pasang tinggi, meskipun pohon-pohon bakaunya selalu muncul di atas muka air.
Pulau memiliki sebutan bermacam-macam di Indonesia. Bentuk tidak bakunya adalah pulo. Kata pinjaman dari bahasa Sanskerta juga kerap digunakan, nusa. Di lepas pantai timur Jawa orang menyebut pulau kecil sebagai gili.
Kepulauan adalah rantai atau gugus kumpulan dari pulau-pulau, kepulauan yang terbentuk tektonik


-          ARCHIPELAGO ATAU PULAU TERPENTING
Kata Archipelago dan archipelagic berasal dari kata Italia “Archipelagos”, akar katanya adalah “archi” berarti terpenting, terutama dan “pelages” berarti laut atau wilayah lautan. Jadi archipelago dapat diartikan sebagai lautan terpenting.
Lahirnya asas archipelago mengandung pengertian bahwa pulau-pulau tersebut selalu dalam kesatuan utuh, sementara tempat unsur perairan atau lautan antara pulau-pulau berfungsi sebagai unsur penghubung dan unsure pemisah.
-Kepulauan Indonesia
Bagian wilayah indische archipel yang dikuasai Belanda dinamakan Nederlandec Cost Indische Archipelago, itulah wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayah Negara Republik Indonesia. Indonesia mengandung makna spiritual yang didalamnya terasa ada jiwa perjuangan menuju cita-cita luhur, negara kesatuan, kemerdekaan dan kebebasan.
Sebutan Indonesia merupakan ciptaan ilmuan J.R Logan dalam Journal of Indian Archipelago and East Asia (1850) Sir W.E.Maxwell, seorang ahli rumpun juga memakainya dalam kegemarannya mempelajari rumpun melayu pada tahun 1982 dia menerbitkan buku penuntun untuk bahasa itu dengan kata pembukaan yang memakai istilah “Indonesia”, semakin terkenal berkat peran Adolf Bastian, seorang Etnologyang menegaskan arti kepulauan ini dalam bukunya “Indonesia Order Die Inseln des Malaysichen Archipeles (1884-1889).
Setelah cukup lama istilah itu dipakai sebagai nama keilmuan, pada awal abad ke-20 perhimpunan para mahasiswa Indonesia di Belanda menyebut diri dengan perhimpunan Indonesia dan membiasakan pemakaian kata “Indonesia”.

-          DEKLARASI DJUANDA

Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional.Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari titik pulau terluar ( kecuali Irian Jaya ), terciptalah garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut. etelah melalui perjuangan yang penjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan..
-          PENETAPAN ZEE (wilayahnya itu 200mil)
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah suatu daerah diluar dan berdampingan dengan laut territorial yang lebarnya tidak melebihi 200 mil laut dari garis pangkal kepulauan. Di perairan ini, Indonesia mempunyai hak berdaulat untuk keperluan eksplorasi dan ekspoitasi, konservasi dan pengelolaan SD alam hayati maupun non hayati. Indonesia juga mempunyai yuridiksi berkenaan dengan pembuatan dan pemakaian pulau buatan, instalansi dan bangunan, riset ilmiah kelautan, serta perlindungan serta pelestarian lingkungan laut.
SUMBER :
-http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara

-s_waluyo.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/17751/draft-2.doc

-http://dianov29.blogspot.com/2011/03/bab-ii-wawasan-nusantara.html

-http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara
-education2012.files.wordpress.com/.../hubungan-wawasan-nusantara-dengan-ketahanan-nasional.docMirip
-http://id.wikipedia.org/wiki/Deklarasi_Djuanda
-http://kemaritiman-indonesia.com/index.php?option=com_content&task=view&id=23&Itemid=39

Tidak ada komentar:

Posting Komentar