Desain
industri
Desain industri
adalah seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam
menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri
menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau
warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi,
yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang,
komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai
kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari
pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui
Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain
industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila,
dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10
tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor
Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
Sejarah
Pengaturan Desain Industri
Pengaturan tentang Desain Industri dikenal pada abad
ke-18 terutama di Inggris karena adanya Revolusi Industri. Desain Industri
awalnya berkembang pada sektor tekstil dan kerajinan tangan yang dibuat secara
massal. UU pertama yang mengatur mengenai Desain Industri adalah "The
designing and printing of linens, cotton, calicoes and muslin act" sekitar
tahun 1787. Pada saat ini Desain Industri hanya dalam bentuk 2 Dimensi.
Sedangkan Desain Industri dalam bentuk 3 (tiga) Dimensi mulai diatur melalui
Sculpture Copyright Act 1798 pengaturannya masih sederhana hanya meliputi model
manusia dan binatang. Lalu pada tanggal 20 Maret 1883 The Paris Convention for
the Protection of Industrial Property (Paris Convention). Amanat pada pasal 5
Paris Convention menyatakan bahwa Desain Industri harus dilindungi di semua
negara anggota Paris Convention
Syarat-Syarat
Perlindungan Desain
Hak Desain Industri diberikan untuk desain industri
yang baru, Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan,
desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada
sebelumnya, meskipun terdapat kemiripan. Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud
adalah pengungkapan desain industri yang sebelum :
a. Tanggal
penerimaan; atau
b. Tanggal
prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas.
c. Telah
diumumkan atau digunakan di Indonesia atau luar Indonesia.
Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan
apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal
penerimaannya, desain industri tersebut :
1. Telah
dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia
atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
2. Telah
digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan
pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Selain itu, Desain Industri tersebut tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum,
agama, atau kesusilaan.
Sistem
Konstitutif dalam Perlindungan Desain Industri
• Perlindungan
Desain Industri menganut sistem First to File Principle
• Suatu
Desain Industri dari suatu produk yang dimiliki tidak akan mendapatkan
perlindungan hukum apabila tidak terdaftar.
Lingkup
Hak Desain Industri
Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eklusif
untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang
orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor,
mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri.
Subjek
dari Hak Desain Industri
• Yang
berhak memperoleh hak desain industri adalah pendesain atau yang menerima hak
tersebut dari pendesain.
• Dalam hal
pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, hak desain industri
diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
• Jika
suatu desain Industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam
lingkungan pekerjaannya, atau yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan,
pemegang hak desain industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya
desain industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak
dengan tidak mengurangi hak pendesain apabila penggunaan desain industri itu
diperluas sampai keluar hubungan dinas.
• Jika
suatu desain industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan,
orang yang membuat desain industri itu dianggap sebagai pendesain dan pemegang
hak desain industri, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.
- A. Waralaba
Waralaba (Inggris: Franchising;Prancis: Franchise)
untuk kejujuran atau kebebasan) adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau
jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang
dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak
memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau
pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan
berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka
penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang
dimaksud dengan Waralaba ialah:
Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada
pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada
individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem,
prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam
Franchisor dan franchisee
Selain pengertian waralaba, perlu dijelaskan pula
apa yang dimaksud dengan franchisor dan franchisee.
• Franchisor
atau pemberi waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak
kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan
intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya.
• Franchisee
atau penerima waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak
untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau
penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba.
Waralaba
di Indonesia
Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada
tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui
pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan
dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar
menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya. Agar
waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus
dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi
franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara
yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya
di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia
dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah
(PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang
waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang
Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum
dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut:
• Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli
1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
• Peraturan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang
Penyelenggaraan Waralaba
• Undang-undang
No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
• Undang-undang
No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
• Undang-undang
No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama
dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk
berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997.
Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi
bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di
bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para
pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba (franchisee)
diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya
dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan.
- B. Desain Tata Letak Sirkuit
Akhir tahun 2000, disahkan tiga UU baru dibidang HKI
yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000
tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu.
SUMBER
:

terimakasih atas artikelnya sangat bagus.salam st3telkom
BalasHapus