Pengertian
Alih Teknologi
Tentang istilah “alih” atau
“pengalihan” merupakan terjemahan dari kata transfer. Sedang kata
transfer berasal dari bahasa latin transfere yang berarti jarak lintas (trans,
accross) dan ferre yang berarti memuat (besar). Kata alih atau pengalihan
banyak dipakai para ahli dalam berbagai tulisan, walaupun adapula yang
menggunakan istilah lain seperti “pemindahan” yang diartikan sebagai pemindahan
sesuatu dari satu tangan ke tangan yang lain, sama halnya dengan pengoperan
atau penyerahan. Pendapat inilah yang menekankan makna harfiahnya, pendapat
lain dengan istilah “pelimpahan” sedangkan para ahli menghendaki makna
esensinya dengan memperhatikan insir adaptasi, asimilasi, desiminasi atau
difusikannya obyek yang ditransfer (teknologi)
Apa yang dikemukakan Marzuki
pada definisi teknologi di atas memang tepat karena technical know-how
merupakan sesuatu yang menentukan bagi terciptanya peralatan guna memproduksi
barang dan jasa. Dapat dikemukakan bahwa technical know how itulah yang
memungkinkan terciptanya alat-alat itu.Sehingga
dapat ditarik kesimpulan berdasarkan apa yang dikemukakan Marzuki tersebut
bahwa alih teknologi sebenarnya alih mengenai technical know-how, yaitu rahasia
dibalik peralatan untuk memproduksi barang dan jasa.
Menurut Peraturan Pemerintah
nomor 20 tahun 2005 definisi alih teknologi dikemukakan sebagai berikut:
“ Alih teknologi adalah
pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi
antar lembaga, badan atau orang, baik yang berada dalam lingkungan dalam negeri
maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri atau sebaliknya.”
Pengaturan
Alih Teknologi secara Internasional dan Nasional
a. Pengaturan pada TRIPs
Merujuk Pasal 7 dan Pasal 8, dapat ditafsirkan bahwa
persoalan alih teknologi menjadi perhatian utama dalam TRIPs. Ketentuan pasal 7
secara tegas mengatakan pentingnya alih teknologi bagi peningkatan
kesejahteraan sosial ekonomi dari negara peserta TRIPs. Pasal 8 lalu menekankan
pada perlunya perlindungan pada kesejahteraan masyarakat dan gizi, serta untuk
menggalakkan sektor-sektor yang vital untuk kepentingan publik, yang
dilaksanakan dalam rangka pengembangan teknologi dan sosio ekonomis negara
peserta TRIPs.
b. Pengaturan pada Ketentuan Hukum di
Indonesia
Ketentuan mengenai alih teknologi lebih jauh terdapat dalam
Undang-undang No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian,
Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Undang-undang yang
mulai berlaku sejak 29 juli 2002 tersebut menyatakan bahwa alih teknologi
merupakan pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan
teknologi antar lembaga, badán, atau orang, baik yang berada di lingkungan
dalam negeri, maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri dan
sebaliknya.
Terkait dengan alih teknologi dalam lingkup HKI, Pasal 17
menyebutkan bahwa kerja sama internasional dapat diusahakan oleh semua unsur
kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan alih teknologi
dari negara-negara lain serta meningkatkan partisipasi dalam kehidupan
masyarakat ilmiah internasional. Ketentuan ini lantas dipertegas melalui pasal
23 yang menyatakan bahwa Pemerintah menjamin perlindungan bagi HKI yang
dimiliki oleh perseorangan atau lembaga sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Undang-undang No. 14 Tahun 2001
tidak secara eksplisit menyatakan perlunya alih teknologi. Meskipun begitu,
keberadaan ketentuan mengenai lisensi paten dalam undang-undang ini secara
tidak langsung telah mengamanatkan upaya alih teknologi melalui pemberian
lisensi paten.
Ketentuan
dan Syarat pada Alih Teknologi
Penyerahan suatu atau beberapa hak teknologi (lisensi)
dari lisencor kepada lisencee perlu ditundukkan pada sejumlah
ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak karena dalam ketentuan dan syarat tersebut
masing-masing menentukan “bussiness expectation” dari komitmen hukum
yang diperjanjikan. Melalui ketentuan dan syarat tersebut hak (keuntungan yang
diharapkan) dan kewajiban (pengorbanan) masing-masing pihak ditetapkan seimbang
dan adil.
Diantara berbagai ketentuan dan syarat tersebut yang
perlu mendapat perhatian utama diantaranya:
a.
Eksklusifitas atau
non-eksklusifitas
Pemberian
dan penerimaan lisensi dapat bersifat eksklusif dan non-eksklusif, dapat
ditinjau dari segi lisencor atau lisencee dengan kepentingan yang
berbeda-beda. Untuk kepentingan pemasaran yang luas, Licensor biasanya
menghendaki pemberian lisensi yang non-ekslusif, sehingga lisensi itu dapat digunakan
oleh lebih banyak lisencee.
b. Pembatasan jenis kegiatan
Biasanya lisensi tidak
diberikan tanpa batas, dan pembatasan tersebut dapat ditentukan dengan berbagai
cara. Cara-cara tersebut diantaranya:
- Lisencee dapat menerima hak know how untuk memproduksi serta menggunakan merek dagang untuk menjual produk yang bersangkutan.
- Lisencee dapat menerima hak know how untuk memproduksi, tetapi hak menggunakan merek dagang diberikan kepada Licensee lain guna memasarkannya.
- Lisencee hanya mendapatkan hak untuk menggunakan merek perusahaan dalam menjalankan usahanya sendiri.
Lisencee
tergantung dari keadaan, bahkan dapat menerima hak know how, hak untuk
mengembangkan, hak untuk memasarkan, termasuk mengekspor ke wilayah hukum lain
Sumber :
-Van Dunne, Perbuatan Melawan Hukum,
Penataran Hukum Perikatan I Bagian II, Semarang, 1988.
-Etty Susilowati. Op.cit halaman
69.
-Stewart Macualay, Hubungan
Kontraktual dalam Bisnis, terjemahan, halaman 55.
-Friedmann dalam Satjipto Rahardjo, Ilmu
Hukum, (Bandung:Citra Aditya Bakti, 2000)halaman 106.
- http://kurniowen.blogspot.com/2012/06/kontrak-lisensi-alih-teknologi-di.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar